Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kepada 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, meminta seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menekankan remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
Baca Juga
“Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” katanya, Rabu (12/5/2021).
Di tengah kondisi overcrowded dan pandemi Coronavirus disease (COVID-19), pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP serta berusaha mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi.
"Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucap Reynhard.