Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas kepada semua simpatisan Habib Rizieq Shihab yang menghalangi proses penyidikan Kepolisian.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan bahwa aksi menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan tindakan yang bisa dipidanakan.
"Tindakan menghalang-halangi proses penyidikan adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidanakan," tutur Fadil, Senin (7/12/2020).
Fadil menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur jika masih ada pendukung Habib Rizieq Shihab yang menghalangi proses penyidikan sekaligus membahayakan keselamatan jiwa anggota Polri.
"Saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas apabila ada tindakan yang menghalang-halangi petugas dan membahayakan keselamatan jiwa petugas kami," kata Fadil.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menembak mati enam simpatisan Habib Rizieq Shihab yang menyerang aparat yang sedang bertugas.
Baca Juga
Enam orang tersebut ditembak karena menyerang anggota Polri menggunakan senjata api dan senjata tajam di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin dinihari.
"Jadi saat anggota kami mengikuti kendaraan para simpatisan MRS, kendaraan petugas dipepet dan diserang menggunakan senjata api serta senjata tajam," tutur Fadil, Senin (7/12/2020).
Selanjutnya, kata Fadil, anggota Polri yang diserang membalas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada seluruh simpatisan itu. Akibatnya, enam orang pendukung Habib Rizieq Shihab tewas.
"Dari insiden itu enam orang meninggal dunia dan yang lainnya melarikan diri," kata Fadil.