Bisnis.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap mantan Direktur PT Humpus Transportasi Kimia Taufik Agustono.
Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman berupa denda Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan.
Taufik diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya M. Indung Andriani.
Perbuatan itu dilakukan Taufik bersama-sama mantan Marketing Manajer PT HTK Asty Winasti yang telah dihukum 1,5 tahun pidana penjara.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut saat membacakan surat tuntutan terhadap Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Dalam tuntutannya Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, Taufik dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Baca Juga
Sementara itu untuk hal yang meringankan, Taufik dinilai telah bersikap sopan selama proses persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Dikatakan Jaksa, Taufik dan Asty memberikan suap kepada Bowo melalui Indung sebesar US$163.733.00 dan Rp311.022.932.
Suap itu diberikan Taufik dan Asty agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG.
Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Taufik telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.