Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemlu dan Kumham Sepakat Percepat Pertukaran Data WNA

Dengan meningkatnya permasalahan dan kompleksitas kasus pidana umum dan perdata yang melibatkan WNA di Indonesia, dibutuhkan data yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan.
Petugas menggiring Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan karena tidak memiliki izin kerja, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Selatan, Palembang, Sumsel, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Petugas menggiring Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan karena tidak memiliki izin kerja, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Selatan, Palembang, Sumsel, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk mempercepat pertukaran informasi dan data terkait warga negara asing (WNA) untuk penyelesaian suatu kasus.

Hal ini direalisasikan oleh Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang notifikasi dan akses dalam penanganan orang asing di Indonesia yang melengkapi tiga perjanjian kerja sama sebelumnya dalam rangka sinkronisasi data dan lalu lintas imigrasi.

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto mengatakan dengan meningkatnya permasalahan dan kompleksitas kasus pidana umum dan perdata yang melibatkan WNA di Indonesia, dibutuhkan penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga guna memberikan data yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan.

"Dengan adanya PKS ini akan memudahkan Kemlu untuk memantau pergerakan WNA di Indonesia. Kemlu juga memiliki mekanisme pembuatan database bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dan keluar masuk Indonesia pada masa Covid-19," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (29/9/2020) malam.

Kerja sama kedua institusi meliputi pertukaran informasi secara cepat mengenai kasus-kasus aktual warga negara asing secara akurat dan efektif.

Selain itu, PKS juga meliputi pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan azas resiprositas bagi negara sahabat.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan komitmen untuk terus menjalin dan membina koordinasi dan kerja sama yang solid sehingga tercapai kecepatan perolehan data untuk mengambil kebijakan yang tepat melalui pertukaran informasi.

PKS ini ditindaklanjuti melalui mekanisme komunikasi yang efektif dengan membentuk Tim Kerja Gabungan dari kedua pihak yang di ketuai oleh Direktur Konsuler dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian. Kerja sama juga dimanfaatkan untuk melakukan diseminasi informasi/sosialisasi kepada instansi terkait secara bersama atau mandiri.

Hingga 18 September 2020, jumlah WNA yang ada di Indonesia dan tercatat dalam dashboard database JWNA mencapai 189.257. Angka ini menurun dibanding bulan pada 2020 yang mencapai sekitar 192.000 WNA.

Pada masa pandemi Covid-19, sampai September 2020, terdapat WNA suspek sebanyak 634 orang. Sebanyak 477 orang positif, 321 orang sembuh dan 12 orang meninggal. Terdapat 329 WNA telah kembali ke negaranya.

Sampai dengan September 2020, Kemlu mencatat pelayanan bantuan hotline mencapai 301 kasus.

Selama pandemi, Kemlu juga memfasilitasi pemberian flight clearance (izin terbang) untuk evakuasi sebanyak 209 izin, membantu perwakilan negara asing dalam melakukan evakuasi terhadap WNA-nya untuk keluar dari Indonesia sebanyak 13.514 orang, pemberian exit permit only (EPO) serta izin tinggal diplomatik dan dinas sebanyak 4.780 dokumen dan pemberian barbagai diskresi terkait kasus kemanusiaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper