Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kepala Daerah di Sulawesi Utara menggunakan anggaran virus corona (Covid-19) secara efektif dan rasional sesuai dengan peruntukan anggaran penanganan pandemi dan tidak memanfaatkan dana ini untuk keperluan pilkada.
Satgas Koordinator Pencegahan Wilayah III KPK Aida Zulaiha KPK akan melakukan pendampingan agar Pemerintah Provinsi Kab/Kota di wilayah Sulawesi Utara tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi, khususnya terkait penanganan anggaran Covid-19.
Aida menerangkan penggunaan anggaran Covid-19 di wilayah Sulawesi Utara kebutuhannya terbagi menjadi 3, yaitu kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengamanan sosial.
"Diharapkan semua pemda di Provinsi Sulawesi Utara dapat mengidentifikasikan kebutuhannya sesuai dengan kebutuhan pemda masing-masing," dikutip dalam keterangan resminya Sabtu (16/5/2020).
Menurut data dari Kemendagri April, untuk Kabupaten Bolaang Mongondow 100 persen penggunaan anggarannya dialokasikan untuk kesehatan, berbeda dengan Kota Manado yang seluruh anggarannya hampir 90 persen dialokasikan untuk jaring pengamanan sosial, mengingat Kota Manado sebagai daerah ekonomi dan wisata dan dengan keadaan situasi saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan Kerja (PHK) di wilayah Kota Manado.
"Sebagai langkah pengamanan, baiknya setiap anggaran yang keluar harus didokumentasikan dengan baik, sehingga apabila sewaktu-waktu ada keperluan audit, tidak menyulitkan pihak yang diaudit," jelasnya.
Baca Juga
Dalam SE KPK Nomor 8 Tahun 2020 2 April 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 terkait Pencegahan korupsi, KPK menegaskan bahwa PBJ harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam situasi darurat, PBJ dapat dilakukan namun lebih menekankan pada sisi efektif, transparan dan akuntabel.
"Artinya jangan sampai ada penggunaan barang dan jasa tanpa ada identifikasi kebutuhan atau tidak relevan," terangnya.