Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menilai bahwa masifnya jumlah regulasi yang ada di Tanah Air saat ini diakuinya memang masih memiliki potensi disharmoni yang sangat tinggi. Oleh sebab itu, pembentukan lembaga pengelola regulasi menjadi sebuah keniscayaan.
“Lembaga ini akan fokus mengintegrasikan fungsi penyusunan dan pembentukan peraturan yang sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional,” ujarnya belum lama ini.
Bambang memaparkan bahwa jumlah regulasi yang terdata saat ini mencapai lebih dari sekitar 150.000 regulasi. Angka itu masih sangat mungkin bertambah mengingat sejumlah institusi yang melakukan pendataan regulasi, rata-rata hanya yang sesuai dengan institusinya saja.
“Di Seskab [Sekretaris Kabinet] jumlah regulasi ada lebih dari 22.000, di Kemkumham [Kementerian Hukum dan HAM] lebih dari 50.000, di BPHN [Badan Pembinaan Hukum Nasional] sekitar 80.000, dan Setneg [Sekretariat Negara] sekitar 2.450 regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya lembaga tersebut akan dapat memperbaiki masalah-masalah yang berkenaan dengan penerbitan regulasi, khususnya menyangkut kemudahan berinvestasi maupun berusaha di Tanah Air.
Persoalan lainnya yang dihadapi saat ini adalah terkait dengan rumit dan banyaknya prosedur yang harus dihadapi pengusaha sebelum memulai bisnis untuk pertama kalinya. Pasalnya, terdapat 9 undang-undang, 2 peraturan pemerintah, 4 peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri yang harus dipahami pengusaha sebelum memulai bisnis.
Setelah itu, apabila sudah mulai berusaha, pengusaha pun juga harus mematuhi 1 undang-undang, 5 peraturan pemerintah, 1 peraturan presiden dan 8 peraturan menteri.
“Konsekuensi pasti dari beban regulasi tersebut adalah biaya tinggi, time consuming, dan proses yang rumit. Hal ini juga secara langsung berimplikasi pada produktivitas dan daya saing investor pemula,” ujar Bambang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi pun merespons positif pembentukan badan/lembaga nasional tersebut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, keberadaan badan/lembaga legislasi nasional tersebut selain menjadi jalan keluar dalam membenahi karut marutnya peraturan perundangan yang saling bertabrakan, juga menjadi counter part Badan Keahlian Dewan (BKD).
“Kami mendukung pemerintah dalam melakukan pembentukan lembaga legislasi,” ujarnya di Kompleks Gedung Parlemen, belum lama ini.
Ke depan, mantan Ketua Komisi III DPR itu berpandangan bahwa dengan adanya instansi baru itu, pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan dilakukan melalui satu pintu.
Deputi III Bidang Ekonomi Kantor Staf Presiden (KSP) Denni Puspa Purbasari belum bisa memberikan keterangan mendetail terkait dengan rencana pembentukan badan/lembaga legislasi tersebut lantaran masih dalam proses.