Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan pihaknya akan mempercepat proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pihaknya ingin mempercepat RUU tersebut yaitu agar anggota DPR hari ini tidak meninggalkan pekerjaan rumah (PR) untuk anggota DPR yang baru nanti. Menurut Supratman, RUU itu harus segera diselesaikan sebelum RAPBN 2025 resmi disahkan.
"Jadi di dalam Undang-Undang sudah jelas kan RUU yang masuk Prolegnas itu harus diselesaikan sebelum pengetukan RAPBN," tuturnya di Jakarta, Selasa (6/8).
Sementara, Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengaku khawatir jika RUU tidak segera dimasukan ke Prolegnas, maka anggota DPR baru nanti tidak akan menuntaskannya karena beda pendapat, sehingga bisa berlarut-larut lagi.
"Kecuali yang masuk dalam RUU mungkin akan diselesaikan oleh periode mendatang, namun apakah yang tidak nantinya terjamin akan diselesaikan,” katanya.
Selain itu, dia juga sepakat dengan Ketua Baleg yang menyebutkan RUU yang masuk Prolegnas harus diselesaikan. Menurutnya, dengan begitu Baleg periode 2019-2024 tidak akan meninggalkan PR ke Anggota periode mendatang nantinya.
“Jika sempat kita selesaikan sekarang mengapa harus carry over? Kesannya kita hanya memberikan tugas kepada periode mendatang nanti,” ujarnya.