Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi Akil Mochtar pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Selasa (5/3/2019).
Mekanisme penyerahan aset mantan Ketua Konstitusi (MK) tersebut melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.
"Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan perkara M Akil Mochtar yang bernilai sekitar Rp764,5 juta yang terletak di Parit Tokaya Pontianak Kalbar. KPKNL Pontianak akan menggunakannya untuk rumah dinas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (4/3/2019).
Febri berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak. Di sisi lain, KPK terus mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi.
Apalagi, jika hasil korupsi itu digunakan untuk membeli aset-aset tertentu mengingat hal tersebut berisiko dijerat tindak pidana pencucian uang.
"Ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," kata Febri.
Adapun penyerahan aset ini akan dilakukan di Kantor Kanwil DJKN Kalbar di Pontianak. KPK, ujar Febri, akan diwakili Deputi Bidang Penindakan Firli dan dari pihak KPKNL Pontianak akan diwakili Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo.
Selain itu, acara serah terima ini dihadiri oleh Plt. Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.