Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan orang kepercayaan Akil Mohtar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan bahwa Muhtar Ependy, orang kepercayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mohtar, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar.
“Kali ini, kami menetapkan ME sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya, Jumat (9/3/2018).
Dia mengatakan Muhtar diduga menerima titipan uang suap yang berkaitan dengan permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi.
Perinciannya, dari Bupati Empat Lawang Antoni Al Jufri melalui istrinya Suzzana sebesar Rp10 miliar dan US$500.000.
“Sementara dari Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya Maisitoh, ME diduga menerima uang titipan sebesar Rp20 miliar yang diberikan secara bertahap,” lanjut Basaria.
Baca Juga
Dari total uang Rp35 miliar yang diterima, Rp17,5 miliar digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Akil Mohtar, Rp3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Semangat dan Rp13,5 miliar dikelola Muhtar Ependy atas persetujuan Akil Mohtar.
Cara mengelolanya, ME membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat serta belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan pihak lain.
Selain suap dari dua daerah, Akil juga diduga menerima suap dari daerah lainnya terkait sengketa Pilkada. Seperti diketahui, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdil Samiun pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil Mochtar berkaitan dengan sengketa Pilkada di Buton yang bergulir di MK.
Akil menjalani masa hukuman penjara seumur hidup terkait perkara suap sembilan sengketa Pilada di MK. Sebagian besar perkara tersebut telah ditangani KPK dan para pihak yang tersangkut telah berstatus sebagai terpidana.