Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR, Reni Marlinawati mengatakan aparat kepolisian harus melakukan aksi represif dengan menyetop praktik prostitusi online di level hulu, salah satunya dengan memberantas akun media sosial yang terindikasi menjadi penyedia praktik haram tersebut.
Pernyataan dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menanggapi penangkapan dua public figure dalam kasus prostitusi daring atau online yang sudah pada taraf mengkhawatirkan.
“Akun media sosial yang telah nyata-nyata menjadi alat promosi prostitusi mestinya ditutup pemerintah atas kerja sama dengan penyedia media sosial secara sepihak. Dia menilai keberadaan dan praktik situs tersebut jelas-jelas melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reni mengakui praktik prostitusi online telah menyebar di berbagai kota di Indonesia dengan sindikasi yang dapat dilacak. Reni menyebutkan, dengan menutup akun media sosial penyedia prostitusi online, setidaknya dapat meminimalisasi praktik tersebut.
Baca Juga
"Dari hulu harus kita bersihkan. Oleh karenanya media sosial harus bersih dari ajang promosi prostitusi online. Pemerintah dan aparat kepolisian memiliki instrumennya," tambah Reni, Selasa (8/1).
Politisi itu menyebutkan bahwa kalau pemerintah mampu menutup akun-akun media sosial yang menyebarkan paham radikalisme, maka hal sama seharusnya juga diberlakukan pemerintah terhadap praktik prostitusi online.
"Dampak prostitusi berbasis online tak jauh berbahaya dari paham radikalisme. Keutuhan sebuah keluarga terancam dikarenakan prostitusi. Anak-anak dan perempuan menjadi korban nyata akibat prostitusi," katanya.