Bisnis.com, JAKARTA--Relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi mempolisikan politisi berinisial A dengan nomor laporan LP/B/0008/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 3 Januari 2019. Terlapor diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks melalui media sosial.
Suhadi, pelapor yang merupakan anggota Tim Advokasi Relawan Jokowi-Ma'ruf, mengemukakan pihaknya telah melaporkan tiga orang dalam perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Menurutnya, terlapor pertama dan kedua berinisial A sedangkan terlapor ketiga yaitu seseorang yang bersuara di dalam rekaman penyebaran hoaks ihwal 7 kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos.
"Saya melaporkan yang pertama berinisial A, kedua A dan ketiga yang ada di rekaman suara yang tersebar di media sosial itu. Kita akan serahkan ke penyidik untuk ditelusuri," tuturnya, Kamis (3/1/2019).
Berikut rekaman suara hoaks 7 kontainer surat suara dimaksud:
Dia berharap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bisa profesional dalam menyikapi pelaporannya tersebut karena penyebaran informasi hoaks tentang 7 unit kontainer berisi surat suara tercoblos dinilainya bisa membuat demokrasi tercederai.
"Kami minta Polri profesional menangani perkara ini agar tidak ada lagi hoaks yang beredar di Tanah Air," kata Suhadi.