Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Cara Nyoblos dan Dokumen yang Dibawa di TPS saat Pilkada 2024

Berikut tata cara mencoblos surat suara di Pilkada 2024, lengkap dengan dokumen yang harus dibawa.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Setiap warga negara yang mendapatkan hak pilih harus mencoblos dan menentukan pilihan untuk mengamankan demokrasi untuk 5 tahun yang akan datang.

Masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapat surat suara.

Biasanya, petugas juga akan meminta nomor WhatsApp aktif untuk dilakukan verifikasi apakah seseorang tersebut sudah atau belum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Adapun ketentuan tata cara mencoblos atau memilih di Pilkada serentak telah ditetapkan sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut tata cara mencoblos di Pilkada 2024:

  1. Datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan dari kelurahan
  2. Masyarakat dapat datang ke TPS mulai pukul 07.00-12.00 WIB
  3. Tunjukkan KTP dan formulir pemilihan kepada petugas KPPS
  4. Mengisi daftar hadir dan menunggu antrean untuk melakukan pemilihan
  5. Saat dipanggil petugas, masyarakat akan mendapat dua surat suara berwarna merah, biru, dan hijau
  6. Surat suara merah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Surat suara biru untuk memilih bupati dan wakil bupati. Kemudian surat suara hijau untuk wali kota dan wakil wali kota.
  7. Pastikan surat suara tidak rusak. Masyarakat bisa melakukan pengecekan di depan petugas KPPS
  8. Setelah itu masuk bilik suara dan coblos surat suara
  9. Lipat surat suara menjadi kotak kecil dan masukkan ke dalam kotak suara
  10. Kembali datangi petugas KPPS untuk mencelupkan jari sebagai tanda telah memenuhi hak pilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper