Bisnis.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyebutan nama salah satu pejabatnya dalam kasus penyuapan akreditasi penyedia jaminan performa pekerja rumah tangga di Singapura.
Dalam keterangan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB), seorang pejabat KBRI bernama Agus Ramdhany Machmudi menjadi target penyuapan senilai 71.200 dolar Singapura (Rp757,38 juta) dari seorang agen asuransi AIG Asia Insurance dan Liberty Insurance untuk mempermudah akreditasi.
"Setelah menerima informasi dari pihak berwenang di Singapura, KBRI Singapura langsung melaporkan hal tersebut ke Jakarta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal oleh institusi asal yang bersangkutan," tulis KBRI Singapura dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (22/11/2018).
Baca Juga
KBRI Singapura juga menyebut Agus telah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh institusi asal dan aparat berwenang di Indonesia.
Selain itu, Indonesia akan bekerja sama dengan penegak hukum Singapura secara timbal balik sesuai aturan yang berlaku.
Di lain pihak, CPIB melaporkan bahwa usaha penyuapan ke Agus gagal dilakukan. CPIB juga mengemukakan KBRI Singapura tidak terlibat dalam praktik korupsi ini.