Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum dipastikan tidak jadi menandai calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi di surat suara atau menempel pemberitahuan di Tempat Pemungutan Suara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa opsi yang paling mungkin adalah dipublikasi melalui media massa
“Paling tidak di website KPU, ditayangkan terus, dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU di website-nya KPU,” katanya saat ditemui di ruangan Ketua KPU, Jumat (9/11/2018).
Hasyim menjelaskan bahwa mengumumkan melalui caleg mantan koruptor yang ditempel di TPS dirasa tidak bisa dilakukan karena terkesan bisa menjatuhkan orang tersebut. Di sisi lain menandai di surat suara melanggar regulasi pemilu.
“Kalau jadi menguntungkan orang malah repot lagi nanti. Jadi yang memungkinkan ya di website KPU. Yang tidak setuju bisa mengambil bahan itu untuk mengampanyekan orang itu. Tapi bukan tugas KPU untuk mengampanyekan itu,” ucapnya.
Sementara itu penayangan di laman KPU masih dalam pembahasan. Penandaan mantan napi koruptor adalah salah satu cara KPU agar masyarakat tidak memilih mereka.
Baca Juga
Hal ini karena sebelumnya Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan larangan eks koruptor maju jadi caleg.
Atas putusan tersebut, KPU telah menghapus frasa melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg dalam peraturan KPU.
Kemudian KPU tidak patah arang dan muncul wacana agar menandai mereka melalui surat suara atau membuat pengumuman yang ditempel di tempat pemungutan suara.