Bisnis.com, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Setya Novanto telah membayarkan ganti rugi uang negara yang diwajibkan kepadanya sebesar US$100.000.
Adapun, mantan Ketua DPR RI itu sebelumnya menyatakan kesanggupannya membayar uang pengganti tersebut secara mencicil.
"Sudah mulai dicicil senilai US$100 ribu. Jadi, itu yang kita pegang sampai saat ini sehingga kita akan melakukan asset recovery melalui proses pembayaran uang pengganti," ujar Febri Diansyah di KPK, Kamis (31/5).
Proses pencicilan ganti rugi uang negara tersebut, ucap Febri, kurang lebih akan memakan waktu selama satu bulan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Setya Novanto belum menyelesaikan prosesnya, maka sesuai dengan UU Tipikor akan dilakukan penyitaan.
"Aturan hukumnya di UU Tipikor itu disebut kalau dalam jangka waktu sekitar satu bulan tidak membayarkan maka dapat dilakukan penyitaan dan kemudian lelang," ujarnya.
Mengenai batasan waktu pembayaran, Febri mengatakan hal tersebut diatur dalam UU 31 Tahun 1999 Pasal 18 dengan batasan waktu pembayaran selama satu bulan serta konsekuensi.
Baca Juga
Untuk kasus Setnov, konsekuensinya yaitu penyitaan lalu dilelang untuk kemudian dihitung apakah pembayaran sudah mencapai angka US$,7,3 juta.
Adapun, Febri mengatakan untuk terpidana kasus KTP elektronik lain juga akan diwajibkan untuk mengganti rugi keuangan negara. Selain Setya Novanto, terdapat dua terpidana lain yang tersangkut kasus korupsi KTP elektronik, yaitu Ilman Sugiarto dan Andi Agustinus atau Andi Narogong.
"Saya kira setiap narapidana tentu akan membayar kerugian negara tersebut, sesuai dengan putusan pengadilan. Mulai dari Ilman Sugiarto, Andi Agustinus, Setya Novanto, dan nanti kalau sudah diputus persidangan Anang misalnya, atau persidangan yang lain, tentu itu akan diakumulasikan secara keseluruhan semaksimal mungkin asset recovery yang kita lakukan," tutur Febri.