Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya! Raffi Ahmad Serahkan Berkas LHKPN ke KPK

KPK akhirnya menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Raffi Ahmad. Ini prosesnya!
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. 

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan harta kekayaan Raffi yang merupakan wajib lapor (WL) baru tengah diverifikasi oleh tim LHKPN KPK. 

"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," ujarnya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025). 

Nantinya, terang Budi, LHKPN dari wajib lapor akan diunggah ke situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id/ setelah selesai diverifikasi. Tujuan verifikasi setelah penyampaian laporan yakni untuk memastikan LHKPN sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

Misalnya, KPK bisa memverifikasi data aset tanah dan bangunan yang dilaporkan penyelenggara negara berdasarkan surat kuasa yang turut disertakan dengan LHKPN.

Sebelumnya, data teranyar KPK menunjukkan bahwa 90 dari total 124 WL di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72%.

Secara terperinci, 44 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah menunaikan kewajiban LHKPN. Sebanyak 38 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri juga sudah menyampaikan LHKPN. 

Sementara itu, 8 dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus telah menyampaikan LHKPN-nya.

"KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Di mana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni tiga bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025," kata Budi pada keterangan terpisah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper