Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Terkait Judi Online, Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang

Bareskrim Polri menyita Hotel Arrus di Semarang karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita Hotel Aruss di Semarang lantaran diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan Hotel Aruss dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran tindak pidana TPPU yang terafiliasi dengan tiga situs judi online, yakni javabet, agen138, dan judi bola.

"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan Bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang [judi online]," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025).

Dia menyampaikan Hotel Aruss Semarang, yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra, memiliki nilai Rp200 miliar. Hotel Aruss beralamat di Jl. Dr. Wahidin No.116, Jatingaleh, Kec. Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50254

Pengelolaannya, menurut Bareskrim, diduga dibentuk melalui sindikat judi online.

Selain itu, pengelolaan Hotel Aruss ini juga diduga dilakukan melalui rekening hasil judi online dari seseorang berinisial FH ke lima rekening milik OR, RF, MD dan dua rekening dari KP.

"Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS Dengan total senilai Rp40,5 miliar rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar," tambahnya.

Selain itu, jenderal polisi bintang satu ini juga menyatakan bahwa pihaknya turut memblokir 17 rekening yang berisi Rp72 miliar. Uang itu diduga dihasilkan dari tindak pidana judi online.

"Kami sampaikan juga bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi Hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp72 miliar," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper