Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bakal melepaskan banyak insentif untuk pengurusan properti masyarakat, salah satunya pemerintah akan membuat pajak untuk pembelian rumah menjadi 0%.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan dengan menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang bakal menjadi 0% untuk mendorong pembelian properti oleh masyarakat. Mengingat, BPHTB dibayarkan sebesar 5% dari nilai objek pajak.
Maruarar menekankan bahwa saat ini telah ada surat keputusan bersama (SKB) antara 3 Menteri yang dibuat untuk melandasi kebijakan tersebut, yakni bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
"Kami sudah membuat SKB, Mendagri, Menteri PU dan kami (Menteri PKP), itu bagaimana BPHTB itu bisa 0%, yang harusnya bayar 5% dan itu sangat membantu rakyat," tuturnya
Tak hanya itu, kata Maruarar pemerintah juga memberikan insentif untuk pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan maksimal harga Rp2 miliar sehingga pajak yang diterapkan menjadi 0%.
Belum lagi, kata Maruarar insentif untuk pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Nantinya, dia melanjutkan bahwa untuk PBG, kepengurusannya akan dipercepat menjadi hanya 10 hari dari awalnya 45 hari. Bahkan, khusus untuk Kota Tangerang pengurusan bisa dilakukan hanya 4 jam.
Baca Juga
"PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0%. Dulu namanya IMB, sekarang PBG. Tadinya 45 hari, kita sudah buat SKB itu menjadi 10 hari," pungkas Maruarar.