Bisnis.com, JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) membenarkan telah menciduk 36 orang yang terbukti sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.
Mereka diringkus saat petugas Badan Narkotika Nasional menggeledah tempat karaoke Sense di daerah Mangga Dua Square, Jakarta Utara pada Rabu (11/4) kemarin.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengemukakan pihaknya kini telah mengamankan semua pengunjung karaoke dan pihak manajemen karaoke itu.
Ke-36 orang tersebut diduga kuat terlibat sebagai pengedar dan pengguna narkotika. "Narkotika tersebut diedarkan di dalam ruang karaoke agar digunakan oleh para pengunjung tempat karaoke tersebut," ujar Arman.
"Jadi memang benar BNN telah melakukan penggeledahan pada Rabu 11 April 2018 dari pukul 15.00-02.00 WIB di karaoke Sense dan kami juga telah mengamankan pengunjung dan manajemen yang diduga kuat terlibat mengedarkan dan memakai narkotika," tutur Arman, Kamis (12/4/2018).
Selain mengamankan pengunjung dan pihak manajemen karaoke, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja, dan ketamin. Barang-barang haram itu dibungkus pelaku ke dalam beberapa plastik kecil.
Baca Juga
"Setelah selesai penggeledahan, sementara kami segel dengan police line. Saat ini semua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor BNN Cawang untuk diperiksa lebih lanjut," kata Arman.