Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta melakukan kegiatan penindakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam daftar provinsi korup.
Sekretaris Jenderal Gerakan Muda Nusa Tenggara Timur (Garda NTT) Marlin Bato mengatakan bahwa berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2015, di NTT terjadi 24 kasus korupsi.
“Selain itu ICW juga merilis bahwa NTT masuk dalam 10 besar penanganan kasus korupsi yang tidak tuntas. Dari kasus-kasus yang tidak tuntas, negara dirugikan sebesar Rp609,2 miliar,” ujarnya dalam aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jumat (9/2/2018).
Dia menyebutkan salah satu kabupaten di NTT yang terindikasi sarat kasus korupsi. Diduga ada 44 paket perencanaan pekerjaan bermasalah di sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan dan Olahraga, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Menurutny, dalam proses pengerjaan paket-paket ini, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan penunjuk secara permanen terhadap sebuah CV sebagai konsultan sejak 2014.
Karena itu pihaknya mendesak agar KPK terjun ke provinsi tersebut, untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga berkaitan erat dengan pengerjaan berbagai proyek tersebut.