Bisnis.com, JAKARTA–Permohonan justice collabolator Setya Novanto terancam tidak bisa dikabulkan oleh KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam rangkaian persidangan korupsi pengadaan KTP elektronik, terdakwa Setya Novanto belum memberikan informasi yang signifikan.
“Bahkan yang ada adalah berbagai penyangkalan,” paparnya hari ini, Senin (29/1/2018).
Dengan demikian, lanjutnya, jika mengacu pada Undang-undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban, peraturan bersama penegak hukum serta surat edaran Mahkamah Agung tentang justice collabolator, KPK harus mencermati berbagai fakta tersebut sebelu mengambulkan permohonan yang diajukan oleh Novanto.
Dalam mengabulkan permohonan justice collabolator, KPK akan menilai seorang terdakwa telah memberikan keterangan dan bukti bukti yang signifikan sehingga penyidikan dan penuntut umun dapat mengungkap tindak pidana yang di maksud secara efektif.
Tidak itu, saja, terdakwa pun mesti mengungkap pelaku lainya yang memiliki peran lebih besar atau mengembalikan aset hasil suatu tindak pidana. Atas bantuanya tersebut, maka terhadap terdakwa yang mau bekerja sama, KPK akan mengabulkan permohonannya agar bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam amar putusannya.
Seperti diketahui, Setya Novanto telah mengajukan permohonan justice collabolator kepada KPK. Dalam persidangan pekan lalu, dia menyatakan akan memberikan daftar nama para pihak yang turut menikmati aliran dana korupsi proyek KTP elektronik.