Kabar24.com, JAKARTA- Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia mendukung penguatan pengawas internal sebagai bagian dari pencegahan korupsi.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany mengatakan salah satu bentuk dukungan tersebut yakni meminta mendorong beberapa anggota asosiasi tersebut yang mengikuti pertarungan pemilihan kepala daerah 2018 agar memasukkan kebijakan penguatan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Itu dengan catatan jika teman-teman yang mengikuti Pilkada 2018 terpilih kembali,” ujarnya seusai beraudiensi dengan pimpinan KPK, kamis (18/1/2018).
Baca Juga
Dia melanjutkan, Apeksi pun mendukung berbagai upaya lain untuk memperkuat APIP seperti penguatan SDM APIP dalam melakukan audit dan investigasi dengan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), memperbesar alokasi anggaran untuk kegiatan APIP seiring dengan penguatan kewenangan yang dimiki yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Selain membahas tentang penguatan APIP, Apeksi dan KPK, juga membahas tentang penerapan smart city melalui beberapap rogram seperti e-government dan e-office yang bisa diaplikasikan dari satu kota ke kota yang lain untuk mempermudah layanan serta meminimalisasi terjadinya praktik korupsi.
“Kami juga bersyukur saat ini satuan tugas pencegahan KPK sudah berada di 34 provinsi jadi mudah-mudahan kami bisa menjalin komunikasi yang lebih baik lagi di bidang pencegahan,” paparnya.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa dari hasil kajian KPK tentang APIP, pihaknya memformulasikan penguatan pengawasan internal khususnya di daerah baik kabupaten maupun provinsi khususnya mengenai aspek independensi.
“Kita sepakati pengangkatan inspektur dilakukan oleh bupati atau walikota tetapi atas persetujuan gubernur dan untuk usulannya tetap dari bupati atau walikota namun persetujuannya dari gubernur. Selain itu proses seleksi pejabat APIP 60% panitia seleksi harus dari luar pemda dan sisanya dair internal pemda,” tuturnya.
Dia melanjutkan, hal lain yang dianggap mengganggu independensi APIP yakni keberadaannya di bawah sekretaris daerah. Karena itu, pihaknya merekomendasikan agar laporan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat harus dinaikkan ke gubernur untuk diteliti lebih lanjut sekaligus melakukan pemantauan. Hal yang sama juga pada hasil audit inspektorat tingkat provinsi dinaikkan ke menteri.
Selain independensi, hasil kajian itu juga menyoroti persoalan pendanaan terhadap inspektorat yang minim karena selama ini hanya bersumber dair APBD. Oleh karena itu, ke depan, selain bersumber dari APBD juga akan ada presentase yang dikucurkan oleh Kemendagri.
“Terkait kompetensi, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri akan diarahkan oleh Kemendagri untuk membantu inspektorat,” paparnya.