Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firza Husein Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein pada Selasa (4/7).
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Galih Pradipta
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein pada Selasa (4/7).

"Penyidik akan pemeriksaan untuk tambahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.

Argo menjelaskan penyidik membutuhkan keterangan tambahan Firza Husein untuk melengkapi berkas nerita acara pemeriksaan (BAP) yang dinyatakan kurang (P19) oleh Kejaksaan.

Argo enggan mengungkapkan isi pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Firza Husein karena masuk materi penyidikan.

Sebelumnya, Firza telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5).

Selanjutnya, polisi melimpahkan tahap pertama berkas BAP Firza Husein namun kejaksaan mengembalikan berkas kasus Firza karena terdapat kekurangan.

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Syihab terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper