Bisnis.com, KUALA LUMPUR - Pihak berwajib Malaysia, Rabu (1/3/2017), menjerat dua perempuan dari Indonesia dan Vietnam dengan pasal pembunuhan atas keterlibatannya dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara yang diasingkan.
Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) dihadirkan oleh pihak kepolisian ke pengadilan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan.
Mereka menghadapi ancaman hukuman mati jika memang terbukti melakukan pembunuhan.
Kim Jong Nam yang dianggap kritis terhadap rezim keluarganya dan saudara tirinya Kim Jong Un tewas di bandar udara utama Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 setelah kedua perempuan tersebut menyemprot cairan racun VX ke seluruh wajah korban.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeskripsikan VX dengan bahan kimia yang bisa berfungsi sebagai senjata pemusnah massal.
Pemerintah Korea Selatan dan Amerika Serikat meyakini Kim Jong Nam dibunuh oleh agen intelijen Korea Utara.
Pihak berwajib Malaysia sampai saat ini masih memburu beberapa pelaku berkewarganegaraan Korut, dua di antaranya, yakni awak maskapai penerbangan dan staf diplomat di Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur, diyakini masih berada di Malaysia.
Kepolisian Malaysia juga berencana mengeluarkan surat perintah pengkapan jika seorang diplomat tersebut tidak beriktikad baik menyerahkan diri.
Sementara pelaku yang lainnya dikabarkan telah melarikan diri ke Korut beberapa saat setelah pembunuhan tersebut terjadi.
Malaysia Jerat Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Dengan Pasal Pembunuhan
Pihak berwajib Malaysia, Rabu (1/3/2017), menjerat dua perempuan dari Indonesia dan Vietnam dengan pasal pembunuhan atas keterlibatannya dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara yang diasingkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
14 jam yang lalu