Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka makar dan pemufakatan jahat Sri Bintang Pamungkas (SBP) berdasarkan petunjuk kejaksaan.
Dalam kasus makar, polisi menerima P19 (pengembalian berkas) dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada hari Jumat (20/1), kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Kamis (26/1/2017).
Hendy mengungkapkan penyidik kepolisian telah memeriksa 74 saksi terkait dugaan upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Dijelaskan Hendy, penyidikan dugaan upaya makar harus utuh karena delik formil yang artinya penanganan kasusnya tidak harus terjadi terlebih dahulu.
Hendy mengatakan polisi berupaya mencari benang merah antara pertemuan yang diadakan para tersangka upaya makar dengan memanfaatkan momentum aksi yang akan digelar bersamaan dengan Doa Bersama pada 2 Desember 2016.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.
Polisi juga telah meminta keterangan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi yang diduga menghadiri pertemuan yang digelar Rachmawati Soekarnoputri.
Polda Metro Lengkapi BAP Tersangka Makar
Penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka makar dan pemufakatan jahat Sri Bintang Pamungkas (SBP) berdasarkan petunjuk kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
4 jam yang lalu