Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat hukum Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, Yusril Ihza Mahendra, tak terlalu merisaukan proses hukum yang sedang ditempuh oleh penyidik gedung bundar.
Menurutnya, menelusuri kasus sudah menjadi pekerjaan kejaksaan, hanya saja hal itu tetap harus diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kasusnya kan masih menunggu diterimanya salinan putusan kasasi, nantilah ditunggu saja," katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (20/11/2016).
Pengacara yang sempat diwacanakan menjadi calon gubernur DKI Jakarta itu, memastikan untuk penanganan perkara itu, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejakasaan.
“Silahkan saja, karena itu memang tugas mereka,” jelasnya
Kasus itu sempat terhenti, setelah pengadilan tingkat pertama hanya memutuskan nama pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi sebagai sosok tunggal yang bertanggungjawab dalam perkara itu.
Hanya saja, Jaksa Agung M. Prasetyo menyampaikan, mereka akan terus mengembangkan kasus itu dan terus mencari orang yang bertanggungjawab dalam perkara itu.
Berbagai langkah dilakukan, mulai dari mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Upaya kasasi dilakukan untuk membuktikan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbukti dalam persidangan.
Putusan pasal yang menjelaskan soal kemungkin tindak kejahatan dilakukan lebih dari seorang itu diperlukan penyidik untuk menelusuri orang lain yang bertanggungjawab dalam perkara itu.
Dahlan sendiri dalam perkara itu telah diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan dilakukan penyidik gedung bundar di Surabaya. Hal itu dilakukan lantaran, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu menjadi tahanan kota Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.