Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit dari PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Pembiayaan Maritime kepada PT Meranti Maritime.
Untuk menelisik kasus itu, mereka telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara tersebut. Dua orang itu yakni Indaruwati Trivistam yang merupakan kasis PT PANN Pembiayaan Maritime dan Endro Dwi Tjahyono, mantan Kepala Bagian Pengadaan dan Delivery II PT PANN Multi Finance.
"Indaruwati dikonfirmasi soal terkait proses pencairan dan pembayaran dana talangan yang diajukan oleh PT Meranti Maritime. Sedangkan Endri kami mintai keterangan soal aspek-aspek teknis dalam pengadaan kapal melalui sewa guna usaha,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Sebelum memeriksa dua orang tersebut, penyidik gedung bundar sebelumnya telah memeriksa saksi lainnya. Sejauh ini, mereka telah memeriksa 13 orang saksi terkait perkara yang diduga merugikan negara hingga US$27 juta.
Dikutip dari laman resmi PT PANN Pembiayaan Maritime merupakan anak usaha dari PT PAAN (Persero). Perusahaan ini bergerak dibidang pengembangan armada niaga nasional.
Pada tahun 2013, perusahaan tersebut melakukan spin off atau pengalihan bisnis, seluruh kegiatan bisnis PT PANN dilakukan oleh anak usaha, sedangkan PT PANN sendiri menjadi holding company.
Adapun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bisnis, perkara itu bermula dari pemberian kredit dari PT PANN kepada dua anak usaha Meranti Group. Kredirt itu dimaksudkan untuk membeli KM Kayu Putih. Namun dalam perkembangannya, kapal tersebut tidak laik jalan dan dalam kndisi tidak baik.
Sedangkan utang yang musti dibayar Meranti Group kepada PT PAAN sebesar US$18 juta yang mustinya jatuh tempo pada tahun 2015. Namun meski ada indikasi kredit macet, namun perusahaan milik negara itu justru kembali memberi kredit ke perusahaan lainnya.
Dalam kapasitas tersebut, mereka memberikan kredit ke anak usaha Meranti Group lainnya yakni PT Meranti Bahari dengan nilai US$27 juta untuk membeli KM Kayu Ramin dan KM Kayu Eboni.