Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menegaskan penolakan atas dibolehkannya seorang terpidana hukuman percobaan mengikuti pilkada merupakan sikap resmi DPP PDI Perjuangan.
"Saya sudah cek ke fraksi dan DPP PDI Perjuangan, sampai saat ini sikap kami tidak berubah menolak terpidana hukuman percobaan ikut pilkada," tegas Arteria di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Menurut Arteria, pimpinan Komisi II dari Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman dan dari Fraksi PKB Lukman Edy dalam rapat komisi menyatakan penolakan terpidana hukuman percobaan ikut pilkada hanyalah penolakan pribadi Arteria semata.
Arteria mengaku bahwa Rambe dan Lukman seolah menyatakan bahwa petinggi PDI Perjuangan sudah dikondisikan, sehingga sebaiknya Arteria mengikuti keputusan pimpinan Komisi II atas diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan ikut pilkada.
"Tidak benar yang disampaikan oleh Pak Rambe dan Pak Lukman Edy. Pak Rambe dan Pak Lukman terkesan meremehkan saya, menganggap penolakan saya adalah keberatan pribadi, bukan sikap resmi fraksi, dan seolah-olah fraksi kami 'sudah dikondisikan'," sesal Arteria.
Arteria menegaskan bahwa semua perilaku, sikap serta pernyataan-pernyataannya sepenuhnya dengan sepengetahuan, persetujuan dan sekaligus merupakan sikap politik partai PDI Perjuangan.
Instruksi pimpinan Arteria menekankan penolakan itu merupakan instruksi tegas pimpinan PDI Perjuangan melalui Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto "Ini sikap resmi. Saya sebagai kader PDI Perjuangan terbiasa diajarkan bersiplin dalam bersikap, berbuat dan bertutur kata, karena ini prasyarat utama berpartai di partai kami," kata dia.
Arteria mengatakan dirinya mewakili Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II sampai saat ini tetap berkeyakinan bahwa seseorang yang berstatus sebagai terpidana sejatinya tidak dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Dia mengajak seluruh pihak mengajukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan Komisi II yang dinilai memaksakan kehendak agar seorang terpidana hukuman percobaan dapat mengikuti pilkada.
Pemaksaan kehendak tersebut menurut dia, seperti menunjukkan adanya kekuatan dalam bentuk koalisi kepentingan lintas fraksi, yang menjadi ideologi tersendiri bagi sebagian besar anggota yang akan menyingkirkan para pihak yang bertolak belakang.
Arteria mengakui selama hampir satu setengah tahun menjadi anggota DPR dirinya banyak mengutarakan perbedaan pendapat, hingga dirinya belakangan sering disebut sebagai PDI Perseorangan bukan PDI Perjuangan.
Dia mengungkapkan pimpinan Komisi II seringkali mendekati petinggi poksi dan fraksi dengan mengomentari perilaku dirinya dalam rapat-rapat yang terkesan tidak kooperatif.
"Itu sah-sah saja, saya mencoba menikmati saja upaya pendiskreditan maupun 'fait a comply' serta 'pembusukan' sebagai bagian dari pematangan berpolitik. Namun kali ini saya tidak bisa tinggal diam, saya tegaskan bahwa saya tegak lurus dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri," jelas Arteria.
Sebelumnya rapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU dan Bawaslu menyepakati terpidana hukuman percobaan yang tidak di penjara secara fisik, boleh mengikuti pemilihan kepala daerah. Ketentuan ini dimasukkan dalam revisi UU Pilkada.
Menurut Arteria keputusan itu dipaksakan oleh segelintir fraksi, padahal PDI Perjuangan dan beberapa fraksi lain menolaknya.
Tolak Terpidana Ikut Pilkada Sikap PDIP
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menegaskan penolakan atas dibolehkannya seorang terpidana hukuman percobaan mengikuti pilkada merupakan sikap resmi DPP PDI Perjuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
10 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Uang Curian Dikembalikan
16 menit yang lalu