Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta akan terus dilakukan, sementara penyelesaian berbagai masalah seperti Pulau G akan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
"Akan tetap dilakukan, ada program disain besar, itu nanti yang dituju termasuk penyelesaian masalah Pulau G," kata Pramono Anung di sela sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Sekretariat Kabinet di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Ia menyebutkan dalam dua kali rapat kabinet terbatas (ratas), Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan.
Pramono menyebutkan dalam rapat terbatas atau ratas terakhit tidak dibahas secara khusus mengenai reklamasi.
"Kita membahas mengenai bagaimana industri perikanan, dengan pemberantasan illegal fishing yang kita galakkan, bagaimana industri kelautan bisa ditingkatkan," katanya.
Ia menyebutkan Presiden Jokowi meminta agar industri perikanan dapat dikembangkan di Bitung dan Ambon yang memiliki banyak ikan.
"Terkait reklamasi, ya tentunya semua peraturan perundangan, tahapannya, prosesnya, harus dipenuhi," kata Pramono.
Setelah sempat dihentikan, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa reklamasi Pulau G dilanjutkan.
Menurut Luhut, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan proyek reklamasi pulau tersebut.
"Tidak ada alasan untuk menghentikan, setelah kita periksa aspeknya, legalnya, lingkungan hidup, teknis semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu," kata Luhut Jumat (9/9).
Luhut menuturkan keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G telah mempertimbangkan berbagai hal baik dari aspek lingkungan maupun hukum.
REKLAMASI TELUK JAKARTA: Terus Dilakukan, Penyelesaian Pulau G Ikuti Aturan
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta akan terus dilakukan sementara penyelesaian berbagai masalah seperti Pulau G akan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
36 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu