Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan melanjutkan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta.
"Tidak ada alasan untuk tak melanjutkan proyek reklamasi di Pantura," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/9/2016).
Keputusan Luhut tersebut berbeda 180 derajat dengan pernyataan mantan Menko Maritim Rizal Ramli. Pasalnya, Rizal justru menyatakan memvonis PT Muara Wisesa Samudra, pengembang Pulau G, melakukan pelanggaran berat.
Alhasil, dia meminta anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) tersebut untuk memberhentikan pelaksanaan teknis reklamasi secara permanen.
Terkait hal ini, salah satu wartawan media massa menanyakan perbedaan keputusan tersebut kepada Luhut saat konferensi pers. "Ini rekomendasi saya. Kamu jangan adu-adu saya dengan Menteri sebelumnya," tegasnya.
Dia melanjutkan setidaknya ada tujuh elemen yang menjadi pertimbangan pemerintah yang menjadi rujukan pengaktifan kembali proyek reklamasi 17 pulau, khususnya pembangunan Pulau G.
Tujuh elemen yang menjadi dasar, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov DKI, PLN, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta aspek hukum.
REKLAMASI TELUK JAKARTA, Luhut Pandjaitan: Jangan Adu-Adukan Saya dengan Menteri Sebelumnya
Keputusan Luhut tersebut berbeda 180 derajat dengan pernyataan mantan Menko Maritim Rizal Ramli. Pasalnya, Rizal justru menyatakan memvonis PT Muara Wisesa Samudra, pengembang Pulau G, melakukan pelanggaran berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
58 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu