Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta tim independen yang dibentuk terkait cerita Haris Azhar tentang pengakuan gembong narkotika Fredi Budiman telusuri laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau betul ya wajib bagi tim independen atau pihak yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti,” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Dia mengatakan bahwa saat ini Kejaksaan Agung belum menerima laporan PPATK tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK merilis adanya aliran uang mencurigakan senilai Rp3,6 triliun.
Uang tersebut mencurigakan karena berputar dari satu rekening ke rekening lain.
Namun, belum dapat dipastikan terkait peredaran narkotika atau tidak.
PPATK hanya menyatakan bahwa pemberi dan penerima uang adalah anggota jaringan Freddy Budiman.
Fredi menurut cerita Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan telah menyetor Rp450 miliar kepada BNN dan Rp90 miliar kepada kepolisian.
Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan bisnis penyelundupan narkotika di Indonesia dari Tiongkok.
Adapun Fredi telah dieksekusi pada hukuman mati gelombang ketiga akhir Juli 2016.