Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Budi Arie Buka Suara Usai 6 Jam Diperiksa Bareskrim soal Judi Online Komdigi

Budi Arie Setiadi diperiksa Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana judi online yang ada di lingkungan Komdigi.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan dirinya hanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana judi online yang ada di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan sempat viral di media sosial.

"Saya diperiksa hanya sebagai saksi dan memberikan keterangan sebagai saksi ya," tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12).

Budi, yang kini berstatus Menteri Koperasi, juga mengimbau agar masyarakat tidak menyudutkan dan menuduh dirinya terlibat dalam kasus judi online yang merugikan dan menimbulkan banyak korban di Indonesia.

"Berhenti memfitnah dan mem-framing karena akan terbakar sendiri," katanya.

Budi Arie juga menolak membocorkan apa saja yang ditanyakan penyidik ke dirinya selama pemeriksaan 6 jam di Bareskrim Polri.

"Tanyakan saja kepada penyidik yang berwenang. Sudah ya," ujarnya.

Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.

Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).

Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.

Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper