Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan para pekerja di Organisasi Internasional (OI) dan Perwakilan Negara Asing (PNA) yang bertugas di Indonesia untuk segera mendaftarkan seluruh karyawan dan stafnya.
“Seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja Asing seharusnya dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat bekerja dengan tenang”, kata Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Kementerian Luar Negeri, Kamis (2/6).
Kepesertaan Warga Negara Asing (WNA) khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Program Jaminan Sosial.
Dalam aturan itu pegawai asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan, sudah wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga sesuai dengan pasal 14 Undang-undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Evi Afiatin, Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat sekitar 104 PNA dan 27 OI yang beraktivitas di Indonesia.
"Namun baru 28 PNA yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa kedutaan dan konselor misalnya, hanya mendaftarkan 1 hingga 2 orang pekerjanya saja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal pekerja WNI atau WNA yang bekerja di PNA dan OI lebih banyak jumlahnya," kata dia.
Dia mengatakan pihaknya mengingatkan seluruh organisasi asing ini untuk segera mendaftar. Apalagi berdasarkan undang-undang Indonesia yang tidak mendaftar dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Penegakan hukum sangat penting untuk menjamin perlindungan bagi setiap pekerja di Indonesia, khususnya WNA ataupun WNI yang bekerja pada PNA dan OI yang ada di wilayah Indonesia," kata dia.