Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah mencatat jumlah pengaduan Ujian Nasional (UN) SMP 2016 menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
UN untuk SMP sederajat telah selesai dilaksanakan mulai tanggal 9 Mei 2016 sampai dengan 12 Mei 2016. Untuk UN Utama dan UN Susulan dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 19 Mei 2016.
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM), pada hari Jumat (20/5/2016) telah melakukan rekapitulasi laporan pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan UN SMP sederajat.
Dalam dokumen yang dikirim melalui media sosial tersebut telah terjadi penurunan pengaduan secara drastis terkait pelaksanaan UN SMP sederajat tahun 2016 dibandingkan dengan tiga tahun sebelumnya.
“Pada tahun ini hanya terjadi 68 pengaduan, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2015 dengan jumlah pengaduan 96. Pengaduan paling banyak adalah pada tahun 2014 dengan jumlah kasus 368, dan terbanyak kedua adalah tahun 2013 dengan jumlah kasus 312,” tulis laporan tersebut seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (23/5/2016).
Dari 11 jenis pelaporan, posisi tertinggi adalah jenis kritik dan saran dengan jumlah kasus sebanyak 32. Sementara posisi kedua adalah permohonan informasi dengan jumlah kasus 7.
Isu kecurangan dan LJUN menduduki posisi ketiga dengan jumlah kasus masing-masing 6 kasus. Sementara itu tertukar soal UN kosong alias tidak ada kasus.
Dalam pelaksanaan UN SMP sederajat tahun ini masih ditemukan laporan terkait dengan kunci jawaban dan naskah soal masing-masing dengan 4 kasus.
Demikian juga masih ada pengaduan tentang standar kelulusan dan gangguan system UNBK, masing-masing dengan 3 kasus. Sementara isu kebocoran hanya ada 2 kasus.
Yang menarik adalah, masih ditemukannya laporan adanya pungutan UN dengan satu kasus, sementara pada tiga tahun sebelumnya tidak ada laporan.
Menurunnya jenis pelaporan atau pengaduan yang masuk ke Pusat Informasi UN ini menunjukkan bahwa pelaksanaan UN SMP sederajat tahun ini jauh lebih tertib, lancar, dan sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Sebagaimana diketahui, selama pelaksanaan UN ada Pusat Informasi atau Posko UN yang disediakan oleh BKLM, BSNP, Puspendik, Balitbang, Itjen, dan Direktorat terkait. Layanan diberikan mulai H-2 sampai dengan H+1.
Tersedianya pusat informasi ini merupakan bentuk layanan publik yang perlu dipertahankan dan bahkan ditingkatkan dari waktu ke waktu.