Kabar24.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menghadiri sidang uji materi undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/5/2016).
"Keterangan dari DPR tidak bisa kita dengar hari ini, DPR tidak hadir karena sedang masa reses," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Ada pun agenda sidang uji materi UU Pemda pada Selasa (17/5) adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, serta mendengarkan keterangan dari DPR.
Permohonan perkara ini diajukan oleh beberapa warga kota Surabaya bersama dengan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.
Para pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda, dan Lampiran Undang Undang Pemda Angka 1 huruf A tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Para pemohon menilai ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi menghilangkan jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Ketentuan-ketentuan tersebut berisi tentang pengalihanpengurusan pendidikan dari pemerintah kabupaten- kota kepada pemerintah provinsi.
Namun pengalihan itu dianggap pemohon menunjukkan inkonsistensi pengaturan yang berdampak pada ketidakpastian hukum.
Sementara itu pemerintah berpendapat bahwa pengalihan ini perlu dilakukan karena efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah perlu ditingkatkan.