Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mendengarkan penjelasan DPR terlebih dulu terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi melalui rapat konsultasi sebelum menyatakan sikap terhadap keputusan revisi UU KPK.
"Kita lihat dulu, ini ada rapat konsultasi. Kita dengar dulu seperti apa, pimpinan DPR datang kita samakan persepsi. Sebelumnya ada pembicaraan baik dengan komisioner KPK jadi kita lihat saja dulu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Yasonna mengatakan pemerintah perlu melihat dulu rancangan revisi Undang-Undang KPK karena revisi tersebut merupakan usulan DPR.
Namun secara umum, lanjut dia, pemerintah setuju terhadap empat poin yang menjadi sorotan yakni terkait pembentukan badan pengawas, pengaturan penyadapan, pengangkatan penyidik independen, dan kewenangan pengeluaran Surat Pemberitahuan Penghentian Penyedikan (SP3).
Menurut pemerintah, jelas Yasonna, empat poin revisi tersebut secara umum tidak dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga antisuap tersebut.
Yasonna menjelaskan mengenai peraturan tentang penyadapan memang harus dituliskan dalam undang-undang karena menyangkut hak privasi seseorang agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Secara garis besar pemerintah menyetujui prinsip tersebut. Namun tentang bagaimana proses dan teknis pengaturan penyadapan tersebut Yasonna mengaku masih perlu penjelasan DPR. "Bagaimana penyadapan ini, kita bicarakan dulu dalam undang-undang," jelas dia.
Adapun mengenai badan pengawas, Yasonna mengatakan memang perlu dibentuk sebagai penyeimbang dari KPK yang merupakan lembaga superbodi. Namun, ketika ditanya badan pengawas memiliki kemungkinan dalam menghambat kinerja KPK, Yasonna mengatakan perlu peraturan yang benar-benar detil agar hal tersebut tidak terjadi.
Oleh karena itu Yasonna menegaskan pemerintah perlu mendengarkan lebih dulu terkait rancangan revisi UU KPK yang dibuat oleh DPR.
REVISI UU KPK: Pemerintah Akan Dengar Dulu Penjelasan DPR
Pemerintah akan mendengarkan penjelasan DPR terlebih dulu terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi melalui rapat konsultasi sebelum menyatakan sikap terhadap keputusan revisi UU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Cerita Megawati 'Bantu' Ahok Saat di Penjara
4 jam yang lalu
Sekjen PDIP Hasto Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel!
5 jam yang lalu