Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menemukan pinjaman utang menjadi modus para pelaku perdagangan orang merekrut para korban untuk dipekerjakan di dunia prostitusi.
Modus itu terungkap setelah penyidik Bareskrim menangkap pelaku dugaan pidana perdagangan orang berinisial JC dan AS alias U di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat, Jumat 12 Februari 2016.
"AS berperan merekrut orang, sementara J memberikan peluang yang memberikan pinjaman utang. AS mencari di kampung, tempat anak-anak labil yang ingin dapat gadget mahal dengan cara mudah, diikatlah dengan jeratan utang," kata Kepala Subdit III Tipidum Bareskrim Kombes Pol. Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Korban diberi utang puluhan juta, begitu tidak mampu bayar pelaku mengajak korban dengan iming-iming bekerja di restauran selama tiga bulan dengan gaji Rp1,5 juta.
Namun, lanjut Umar, korban nyatanya diperjualbelikan.
"Untuk korban si A dari Gorontalo, dapat pinjaman 20 juta. Sia A dipekerjakan selama 3 bulan, sehari melayani lima laki-laki dengan tarif per orang Rp750.000. Adapun korban mendapat Rp200.000," katanya.
Pelaku diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap empat korban berinisial SR, JW, BL, dan RN.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus human trafficking yang telah diungkap sebelumnya oleh tim dari Reserse Kriminal dan Umum Polda Gorontalo.
Kasus berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang putri berinisial A telah hilang dari rumah.
Setelah Polda Gorontalo memeriksa teman-teman A, diperoleh keterangan bahwa korban dibawa seseorang keluar dari Kota Gorontalo, dengan dijanjikan bekerja sebagai model dengan gaji jutaan rupiah.
Dalam pengejarannya, Polda Gorontalo menemukan indikasi adanya keterkaitan dengan tersangka JC dan AS.