Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menaikkan tarif parkir hingga lima kali lipat alias 500%.
Pemerintah mentarifkan pengguna roda dua membayar Rp5.000 dan roda empat Rp8.000. Tarif parkir ini adalah tarif parkir termahal di Indonesia.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syukri Harto mengatakan kenaikan tarif itu bertujuan untuk mengatasi parkir liar dan mencegah kemacetan.
"Jadi, warga tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi. Warga beralih menggunakan sarana angkutan umum," katanya, Selasa (3/11/2015).
Tarif parkir itu akan dikhususkan di jalan nasional, yaitu di Jalan Sudirman dan Tuanku Tambusai domana daerah tersebut adalah daerah rawan macet dan banyak parkir liar.
Tarif itu akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah Tarif Retribusi Parkir dan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti Perda No. 9/2009. Peraturan itu sudah disahkan oleh DPRD setempat.
Anggota DPRD Sri Rubianti yang juga Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum pansus telah berupaya mengkaji untuk penetapan retribusi parkir ini dengan berbagai pertimbangan, termasuk sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Perda ini dinilai amat penting mengingat sumber penerimaan dari pakir ini sangat besar,” katanya.
Namun, banyak pihak dan kalangan yang menolak hal ini. Pemerintah berencana menerapkan jadwal itu pada 2016.