Kabar24.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan hari ini, Kamis (10/9/2015), menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili" ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Prasetyo saat membacakan dakwaan.
Selain itu, Syamsir juga didakwa menerima suap terkait jabatan yang diembannya.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah tersebut ada hubungannya dengan jabatan." lanjut Agus.
Syamsir diduga menerima hadiah berupa uang sebesar $2.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara alias Gary.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditangani terdakwa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditangani oleh PTUN Medan.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana sesuai pasal 11 dan pasal 12 huruf c UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.