Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah merespons soal rencana sekolah internasional yang akan dikenakan PPN sebesar 12% per Januari 2025.
Siswi melakukan proses belajar. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah merespons soal rencana sekolah internasional yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% pada Januari 2025 mendatang. Bisnis/Suselo Jati
Siswi melakukan proses belajar. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah merespons soal rencana sekolah internasional yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% pada Januari 2025 mendatang. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah merespons soal rencana sekolah internasional yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% pada Januari 2025 mendatang.

Menurut Ledia pada dasarnya prinsip pendidikan itu adalah nirlaba alias bersifat tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan. Namun, lanjut dia, kenyataannya tetaplah menjadi hal yang komersial.

“Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (18/12/2024).

Legislator PKS yang merupakan lulusan Universitas Indonesia (UI) ini memandang rencana ini di satu sisi kontraproduktif dan di sisi lain memang tidak ada regulasi terperinci.

Kemudian, Ledia juga menyebut dan melihat bahwa sebenarnya orang yang bersekolah di sekolah internasional pastilah termasuk orang-orang yang terkategorikan mampu.

“Namun ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga ya PPN ini dinaikkan. Karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu," jelas dia.

Dia melanjutkan, sebenarnya sekolah yang jelas dikategorikan sebagai komersial dalam Undang-undang Cipta kerja (UU Ciptaker) adalah sekolah-sekolah yang dibentuk dan dibangun di kawasan ekonomi khusus.

“Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti  harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut,” ujar Ledia.

Dengan demikian, imbuh anggota DPR RI dari dapil Jawa Barat itu, menjadi penting bagi semua pihak untuk terus melihat dan menggali lebih dalam terkait kebijakan tersebut. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah hingga biaya sekolah standar internasional. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi. 

Maka harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%. 

“Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasioanl yang berbayar mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper