Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Duga Pengadaan LNG Pertamina 2013-2014 Tidak Disertai Kajian dan Studi

KPK menduga pengadaan LNG PT Pertamina (Persero) pada 2013-2014 tidak disertai dengan kajian risiko dan studi kelayakan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) pada 2013-2014 tidak disertai dengan kajian risiko dan studi kelayakan.

Pengadaan LNG Pertamina yang diperkarakan KPK itu berasal dari perusahaan Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Kasus LNG Pertamina yang tengah diusut ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat bekas Direktur Utama Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

Pada Selasa (17/12/2024), penyidik KPK memeriksa VP Corporate Strategic Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko PT Pertamina (Persero) 2013-2017 Heru Setiawan. Pemeriksaan Heru dilakukan setelah dua minggu sebelumnya saksi batal diperiksa.

"Pemeriksaan terkait bahwa pengadaan LNG Corpus Chirtie 2013-2014 tidak terdapat kajian resiko dan study kelayakan," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (18/12/2024). 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, usai Karen dijatuhi vonis penjara sembilan tahun, KPK mengembangkan penyidikan perkara tersebut di lingkungan Pertamina. Penyidik mengendus terjadi tindak pidana korupsi pada empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam penyidikan kasus ini yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

"Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Kedua tersangka tersebut berinisial HK dan YA, yang merupakan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto. 

Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Karen Agustiawan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

KPK lalu menyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 (sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI). 

Uang tersebut merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal AS, Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan di Blackstone setelah mengamankan pembelian LNG dari CCL.

KPK juga tengah mengincar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta pada kasus tersebut. Pada tuntutan jaksa, uang pengganti itu awalnya dibebankan kepada Corpus Christie Liquefaction. KPK menyebut bakal berkoordinasi dengan penegak hukum di AS untuk mengincar asset recovery dalam kasus LNG tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper