Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.
Nurhadi akan dikonfirmasi terkait barang elektronik yang ditemukan dari penggeledahan di rumahnya pada 20 April 2016.
"Ya jangan dibuka seperti itu ini masih proses penyidikan, jangan dibuka seperti itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di gedung DPR Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Menurut Agus, KPK masih membutuhkan data lebih banyak dari Nurhadi meski sebelumnya sudah diperiksa pada 24 Mei, 30 Mei dan 3 Juni 2016.
"Kami ingin data lebih banyak karena belum cukup data selama ini," tambah Agus.
Agus juga mengatakan bahwa pihaknya masih akan memeriksa empat ajudan Nurhadi yang merupakan anggota Brimob Polri yaitu Brigadir polisi Ari Kuswanto, Brigadir polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
"Belum tentu di Poso makanya koordinasi di tingkat teknis apakah di Poso atau Jakarta tapi sudah ada kesepahaman," ungkap Agus.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa istri Nurhadi yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Tin Zuraida dan dua orang pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir pada 1 Juni 2016.
KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.
Saat ini penyidik KPK juga masih mencari mantan supir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.
KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK pasti akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"(Tersangka baru) itu pasti dong, kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan? Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA (Mahkamah Agung), bisa saja itu terjadi," kata Agus pada Kamis (26/5).
Edy Nasution disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
DUGAAN SUAP PN JAKPUS: Nurhadi Diperiksa, Ditemukan Barang Elektronik Saat Digeledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium