Kabar24.com, JAKARTA - Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka utama kasus pembunuhan bocah Angeline, Margriet Christina Megawe (60) pada Selasa, 7 Juli 2015.
Salah satu pengacara Margriet, Dion Pongkor mengaku tidak tahu menahu apa materi pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan pun berjalan singkat karena Margriet menolak diperiksa dalam status tersangka. Alasan Margriet, penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menjeratnya.
Meski tidak menyetujui isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang disodorkan penyidik, ibu angkat Angeline itu tetap menandatangani BAP tersebut.
Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe, dua anak Margriet datang mendampingi ibu mereka dengan berkamuflase untuk menghindari sorotan kamera wartawan.
Kedua anak yang diduga ikut terlibat dalam rekayasa laporan hilangnya Angeline serta pembunuhannya itu tak mau menemui wartawan.
Mereka datang ke Mapolresta Denpasar dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK-3379-FW. Padahal sebelumnya mereka selalu mengendarai mobil saat datang ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan maupun memberi dukungan kepada ibu mereka.
BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Dua Anak Margriet Hindari Wartawan
Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe, dua anak Margriet datang mendampingi ibu mereka dengan berkamuflase untuk menghindari sorotan kamera wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 menit yang lalu
Tangan Aguan di Program Perumahan Prabowo Subianto
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

36 menit yang lalu
JPU Bantah Seluruh Eksepsi Tom Lembong, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

48 menit yang lalu
Pemerintah Gelar Retret Kepala Daerah Jilid II Meski Penuh Polemik

1 jam yang lalu
Kisruh Royalti Pencipta Lagu, Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
