Bisnis.com, DENPASAR - Terdakwa Agustay Hamdamay (25) tidak pernah melakukan pembiaran terhadap Margrit Megawe untuk melakukan penyiksaan secara berkelanjutan terhadap bocah cantik Engeline (8) yang mengakibatkan kematian seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Haposan Sihombing, Kuasa Hukum Agustay dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, dengan agenda duplik atau jawaban tergugat dalam sidang itu sangat tegas menyatakan tuduhan (JPU) itu tidak mendasar.
"JPU menuduh tindakan Agustay tidak melapor ke polisi dalam waktu satu bulan sejak pembunuhan sampai ditemukan mayat adalah salah satu bukti tindakan pembiaran," ujarnya.
Pihaknya tidak setuju dengan tuduhan JPU itu, karena unsur pembiaran dalam Pasal 76 c jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, harus terjadi sebelum anak meninggal.
Namun, tindakan pembiaran yang menyiksa dan menyebabkan anak mati atau sebelum matinya anak yang didakwakan JPU kepada kliennya berbeda dengan tindakan pidana yang tidak melaporkan kepada polisi sesudah matinya korban.
"Jadi unsur tidak melapor ke polisi bukanlah tindakan pembiaran kekerasan," ujarnya.
Oleh sebab itu, tuntutan JPU kepada Agustay selama 12 tahun dalam sidang sebelumnya dengan alasan membiarkan kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal (Engeline) tidak bersesuaian.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margrit pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.
Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
Terdakwa Margriet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban.
Selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.
Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.
Kemudian, Agustay diminta Margrit untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline. Kemudian, Agustay disuruh mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.
Terdakwa Mergriet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.
Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.
Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut.
PEMBUNUHAN BOCAH ANGELINE: Inilah Sidang Lanjutan
Terdakwa Agustay Hamdamay (25) tidak pernah melakukan pembiaran terhadap Margrit Megawe untuk melakukan penyiksaan secara berkelanjutan terhadap bocah cantik Engeline (8) yang mengakibatkan kematian seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
52 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 menit yang lalu
Pengamat Sebut 3 Alasan Masyarakat RI Masih Terima Dinasti Politik
49 menit yang lalu
Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?
55 menit yang lalu