Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara tersangka Agus Tay Hamba May alias Agus, Hotman Paris Hutapea menyatakan optimistis kliennya aman dari tuduhan sebagai pembunuh Angeline berdasarkan hasil rekonstruksi.
Hotman beralasan, dalam rekonstruksi itu, semua adegan pembunuhan berlangsung di kamar Margriet dengan pelaku perempuan berusia 60 tahun itu. Selain itu, keterangan dua saksi yakni Handoko dan Susiani, selaras dengan pengakuan Agus.
"Dua saksi, Susiani dan Handoko, bersesuaian dengan Agus tentang kejadian (Sabtu, 16 Mei 2015) dari pagi sampai siang pukul 12.30 Wita. Yang diterangkan Agus benar-benar akurat sesuai dengan saksi," kata Hotman.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan bocah Engeline alias Angeline (8) yang digelar Polda Bali pada Senin, 6 Juli 2015, tersangka utama Margriet Megawe menolak memerankan adegan pembunuhan.
Dari 81 adegan, tercatat 50-60 merupakan proses pembunuhan. Margriet menolak memerankan adegan menjambak rambut Angeline, juga membenturkan kepala Angeline ke tembok. Akhirnya, adegan pembunuhan pun diperankan para penyidik.
Sesaat kemudian, Margreit memanggil Agus Tay Hamba May alias Agus, pembantunya untuk masuk ke dalam kamar dan Angeline terlihat dalam keadaan tergeletak.
Agus lalu diminta untuk membungkus dan melepas bajunya untuk dimasukkan ke dalam bungkusan dan menyeretnya bungkusan mayat itu ke tempat penguburan.
Di tempat penguburan, semua dilakukan dengan pengawasan Margreit. “Bahkan yang memutar mayat di lubang itu adalah Margreit," kata Hotman Paris, pengacara Agus.
Saat itulah, sempat terjadi kesalahpahaman karena dalam BAP Margreit membantah telah memanggil Agus. Akibatnya, Agus meledak amarahnya dan memukul tiang rumah. “Kau Pembohong Margreit,” kata Agus.
Menurut Hotman, saat rekontruksi, Margreit ada di sekitar lokasi bersama sejumlah penyidik. Hotman sempat melihatnya dan tampak Margreit sangat tenang , tidak emosional bahkan sempat tersenyum.
Selain Margreit, anggota keluarga lainnya juga ada di lokasi dan ikut menyaksikan rekontruksi. “Saya lihat Yvonne juga tenang dan tidak tampak marah,” kata Hotman.
Di sisi lain, rekonstruksi dengan melibatkan saksi Handono dan Susiani , menurutnya, menunjukkan adanya kesesuaian dengan keterangan Agus, yakni mengenai kejadian pada hari H, 16 Mei 2015, mulai pagi hingga pukul 12.30 wita sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Rekonstruksi 2 Saksi Pojokkan Margriet
Pengacara tersangka Agus Tay Hamba May alias Agus, Hotman Paris Hutapea menyatakan optimistis kliennya aman dari tuduhan sebagai pembunuh Angeline berdasarkan hasil rekonstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
5 jam yang lalu