Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara tersangka Agus Tay Hamba May alias Agus, Hotman Paris Hutapea menyatakan optimistis kliennya aman dari tuduhan sebagai pembunuh Angeline berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Polda Bali, Senin 6 Juli 2015.
Dua tersangka pembunuh Angeline, Margriet Megawe dan Agus, dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
Hotman menjelaskan ada tiga alasan Agus aman dari tuduhan pembunuhan Angeline.
Pertama, dalam rekonstruksi itu, semua adegan pembunuhan berlangsung di kamar Margriet dengan pelaku perempuan berusia 60 tahun itu.
Kedua, keterangan saksi Handoko dan Susiani selaras dengan pengakuan Agus."Dua saksi, Susiani dan Handoko, bersesuaian dengan Agus tentang kejadian (Sabtu, 16 Mei 2015) dari pagi sampai siang pukul 12.30 Wita.
Yang diterangkan Agus benar-benar akurat sesuai dengan saksi," kata pengacara itu. Kesaksian Margriet yang berbeda dengan Agus menjadi kurang berarti.
Ketiga, Margriet juga memanggil Agus untuk mengubur Angeline. Bahkan Margriet ikut memutar kepala Angeline saat mengubur.
Dalam rekonstruksi kasus ini, tersangka utama Margriet Megawe menolak memerankan adegan pembunuhan.
Dari 81 adegan, tercatat 50-60 merupakan proses pembunuhan. Margriet menolak memerankan adegan menjambak rambut Angeline, juga membenturkan kepala Angeline ke tembok. Akhirnya, adegan pembunuhan pun diperankan para penyidik.
BOCAH ANGELINE DIBUNUH: 3 Fakta Rekonstruksi ini Sudutkan Margriet
Pengacara tersangka Agus Tay Hamba May alias Agus, Hotman Paris Hutapea menyatakan optimistis kliennya aman dari tuduhan sebagai pembunuh Angeline berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Polda Bali, Senin 6 Juli 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
5 jam yang lalu