Bisnis.com, JAKARTA - PT Berau Coal Tbk. (BRAU) dimohonkan pailit oleh mantan direktur utamanya, Eko Santoso Budianto, melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan salinan tanda terima permohonan pernyataan kepailitan yang diterima Bisnis.com, Rabu (25/6/2015), pemohon diwakili oleh kuasa hukum Noor Rachmat dari Carond Law Firm.
Perkara yang teregistrasi dengan No. 17/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut dilayangkan sejak 19 Juni 2015. Saat ini, perkara tersebut tengah dalam proses penunjukan majelis hakim.
Dalam perkara lain, Eko juga tengah menggugat perusahaan berkode emiten BRAU tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tindakan cedera janji (wanprestasi) dalam perjanjian yang terkait dengan gaji senilai US$1,77 juta. Sidang putusan yang harusnya berlangsung pada 4 Juni 2015 ditunda selama tiga pekan.
Dalam perkara ini, Eko mempersoalkan mengenai perjanjian kerja bernomor 001/SPK/BOD/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 yang telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris PT Berau Coal.
Eko yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama BRAU, merasa hak-haknya selama menjabat di kedua perusahaan itu belum dipenuhi.
Setelah kurang lebih setahun menjabat, Eko diberhentikan dari posisi Presdir maupun Direktur Utama berdasarkan RUPS tahunan tertanggal 30 Juni 2014.
Berau Coal Dimohonkan Pailit oleh Mantan Dirutnya
PT Berau Coal Tbk., dimohonkan pailit oleh mantan direktur utamanya, Eko Santoso Budianto, melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium