Bisnis.com, MOSKWA - Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang yang memungkinkan jaksa untuk menganggap lembaga swadaya masyarakat asing atau global sebagai yang tidak diinginkan.
Sikap tersebut menuai kritikan langsung dari Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Jaksa umum bisa memberikan kepada LSM internasional status mengancam tatanan konstitusional Rusia, potensi pertahanan maupun keamanan. Undang-undang tersebut ditandatangani sejak Sabtu (23/5/2015).
Regulasi tersebut membuat sejumlah organisasi seperti kehilangan hak untuk mempublikasikan bahan media, mengatur demonstrasi, dan menggunakan rekening bank setempat.
AS dan Uni Eropa mengutuk tindakan tersebut dan dinilai akan menimbulkan perdebatan. Sikap tersebut merupakan langkah terbaru Putin untuk menekan kelompok yang mempertanyakan pengelolaan pemerintahannya dan sikapnya untuk mencaplok semenanjung Krimea dari Ukraina.
Putin Batasi Ruang Gerak LSM Asing
Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang yang memungkinkan jaksa untuk menganggap lembaga swadaya masyarakat asing atau global sebagai yang tidak diinginkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

20 jam yang lalu
Indonesian Economy Shows Signs of Strain
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 jam yang lalu
Respons Kejagung Usai 'Hak Imunitas Jaksa' Digugat ke MK

13 jam yang lalu
Presiden Prabowo Terima Undangan Hadiri KTT G7 di Kanada

13 jam yang lalu
KPK Minta Bantuan Bank BUMN ungkap Kasus Korupsi Bansos Presiden
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
