Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersikukuh tak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bambang Widjojanto, sehubungan dengan adanya permintaan kuasa hukum dan putusan Pengawasan Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi).
Kepala Sub Direktorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Peradi bukan peradilan, sehingga pemberkasan penyidikan itu bermuara di pengadilan bukan komisi Peradi.
"Jadi kita tidak akan SP3," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2015) malam.
Bolly mengungkapkan, jika jaksa sudah dipastikan berkas Bambang lengkap, maka harus segera dilaksanakan sidang. Namun, dia menggarisbawahi kasus Bambang berbeda dengan sidang Peradi.
Menurut dia, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dijelaskan proses hukum itu dimulai dari penuntutan, penyidikan hingga pengadilan. Sementara, Peradi hanya untuk internal advokat.
"Di pengadilan semua bukti dibuka, saksi ditanya. Sementara Peradi punya tidak dokumen-dokumen? Kan tidak ada. Jadi itu [Peradi] bukan proses hukum," katanya.
Bolly menambahkan, dalam Undang-undang Advokat disebutkan bila seorang advokat terbukti tidak melakukan kesalahan kode etik maka tidak menggugurkan pidana. "Tolong direkam, itu jelas di UU advokat," kata Bolly.