Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Ibarat Penyakit Akut, Dukung Upaya Pemberantasan dengan Aksi PPK

Masalah korupsi di Indonesia ibarat penyakit dalam yang akut, sehingga sulit disembuhkan. Oleh karena itu, perlu didukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Agar berhasil, pemberantasan korupsi perlu melibatkan seluruh elemen dan komponen bangsa.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK)./JIBI-Akhirul Anwar
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK)./JIBI-Akhirul Anwar

Masalah korupsi di Indonesia ibarat penyakit dalam yang akut, sehingga sulit disembuhkan. Oleh karena itu, perlu didukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Agar berhasil, pemberantasan korupsi perlu melibatkan seluruh elemen dan komponen bangsa.

Upaya keras pemerintah dalam memberantas korupsi itu di antaranya dengan menerbitkan regulasi. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), yang di dalamnya terdapat 96 butir rencana aksi yang harus dilakukan seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah sepanjang 2015.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (12/5), mengatakan Kementeriannya, bersama Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditunjuk Presiden untuk memantau dan mengevaluasi agar pelaksanaan aksi dapat efektif dan tepat sasaran.

Dengan Inpres ini, Presiden meminta masing-masing lembaga/instansi penanggung jawab dapat melaksanakan dengan baik tugas aksi yang diberikan dengan kriteria dan ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan.

Bappenas melakukan pemantauan dan evaluasi khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), dengan didukung oleh BPKP. Bappenas dan BPKP, akan melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah-masalah pencegahan dan pemberantasa korupsi. Termasuk menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan Aksi PPK, dan mempublikasikannya kepada masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi khusus di pemerintah daerah.

Saya berharap dengan adanya Inpres tentang pemberantasan korupsi tersebut, penegakan hukum terhadap koruptor lebih baik dan koruptor jera. Siapa pun yang terlibat korupsi harus diadili sesuai kesalahannya. Mari kita dukung pemerintah dalam menuntaskan masalah korupsi di Indonesia.

Pengirim
Dini Kinanthi Putri
Jl. Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Setyardi Widodo
Sumber : Bisnis Indonesia edisi 15/5/2015
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper